Pelayanan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang

  1. Tempat Pemusatan dan tempat yang dipusatkan harus berstatus PKP
  2. Tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang: a. berada di kawasan ekonomi khusus; b. berada di kawasan bebas; c. berada di kawasan berfasilitas lainnya; e mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor; f. memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan
  3. Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang

  1. Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan , dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang

10 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertamabahan Nilai; 2. Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang"