Instalasi Gizi (Pengadaan Makan Pasien)

No. SK: 83 Tahun 2017

  1. Permintaan makan pasien dari ruang perawatan yang berisi data nama pasien, nomor kamar /TT dan jenis diet
  2. Permintaan makan pasien dari ruang perawatan yang berisi data nama pasien, nomor kamar /TT dan jenis diet
  3. Permintaan makan pasien dari ruang perawatan yang berisi data nama pasien, nomor kamar /TT dan jenis diet

  1. Pasien dipesankan makan oleh perawat ruangan sesuai preskripsi diet
  2. Pasien dipesankan makan oleh perawat ruangan sesuai preskripsi diet
  3. Pasien dipesankan makan oleh perawat ruangan sesuai preskripsi diet
  4. Pasien mendapatkan makan
  5. Pasien mendapat tagihan biaya makan

PROSEDUR

WAKTU

1.    Makan pagi

2.    Snack pagi

3.    Makan siang

4.    Snack siang

5.    Makan sore

 

Untuk pasien baru masih dilayani makan maksimal ½ jam dari jadwal makan utama

07.00  -  08.00

09.30  -  10.30

12.00  -  13.00

14.30  -  15.30

17.00  -  18.00

 


Tercantum dalam Peraturan Walikota Sukabumi  No.17/2016 tentang  Tarif Pelayanan kesehatan Kelas Utama, kelas I, dan kelas II Pada RSUD  R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi.

Makan pasien sesuai dengan jenis diet dan pola menu kelas perawatan

1.  SURAT

  1. Surat /pengaduan disediakan kotak saran, surat yang masuk diterima oleh petugas administrasi pada sub Bag Humas untuk dicatat dan disampaikan kepada direktur
  2. Atas disposisi direktur bidang terkait menindak lanjuti saran / pengaduan

2.  DATANG LANGSUNG

  1. Pengadu datang langsung menemui petugas Humas
  2. Petugas  humas mencatat identifikasi pengadu dan mempersilahkan untuk menunggu untuk bertemu dengan tim penanganan keluhan RSUD R. Syamsudin, SH

3.  WEBSITE

  1. Keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

4.  TELEPON

  1. Telepon keluhan pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

5.  EMAIL

  1. pelanggan yang masuk diterima oleh Sub Bag Humas untuk disampaikan kepada Tim Penanganan Keluhan
  2. Apabila Tim Penanganan Keluhan tidak dapat mengatasi masalah maka keluhan disampaikan kepada Direktur
  3. Direktur memanggil pihak terkait untuk penyelesaian masalah keluhan

 

PETUGAS RSU : 

Ka Instalsi Gizi/ Staf Instalasi Gizi (ahli gizi / administrasi gizi)

Pihak ke 3 :

Manajer/ supervisor / ahli gizi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gizi (Pengadaan Makan Pasien)"