No. SK: 83 Tahun 2017
PROSEDUR |
WAKTU |
1. Makan pagi 2. Snack pagi 3. Makan siang 4. Snack siang 5. Makan sore
Untuk pasien baru masih dilayani makan maksimal ½ jam dari jadwal makan utama |
07.00 - 08.00 09.30 - 10.30 12.00 - 13.00 14.30 - 15.30 17.00 - 18.00
|
Tercantum dalam Peraturan Walikota Sukabumi No.17/2016 tentang Tarif Pelayanan kesehatan Kelas Utama, kelas
I, dan kelas II Pada RSUD R. Syamsudin,
SH Kota Sukabumi.
Makan pasien sesuai dengan jenis diet dan pola menu kelas perawatan
1. SURAT
2. DATANG LANGSUNG
3. WEBSITE
4. TELEPON
5. EMAIL
PETUGAS RSU :
Ka Instalsi Gizi/ Staf Instalasi Gizi (ahli gizi / administrasi gizi)
Pihak ke 3 :
Manajer/ supervisor / ahli giziMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store