Penanganan Pengaduan Korban (Tindak Kekerasan) secara Langsung dengan Intervensi Krisis

  1. Identitias diri korban
  2. Mengisi Formulir Pengaduan

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa identitas diri korban atau melaui alamat bit.ly/dinsospppaskw.
  2. Petugas melakukan identifikasi singkat sambil menenangkan korban dengan teknik relaksasi dan melaporkan tindaklanjutnya
  3. Petugas memverifikasi laporan dan merekomendasikan korban untuk menentukan prioritas rujukan penanganan yang tepat dengan kondisi korban
  4. Petugas membawa korban ketempat prioritas rujukan penanganan atau ketempat yang lebih aman dan bila perlu minta bantuan keamanan dengan kepolisian.
  5. Petugas Memantau korban sampai dalam keadaan aman dan nyaman dalam menyampaikan masalah.
  6. Petugas Melakukan identifikasi kasus secara lengkap
  7. Disposisi tindak lanjut
  8. Dibuat surat rujukan ke lembaga lain jika memerlukan layanan lain
  9. Laporan penanganan

Setelah Persyaratan Dinyatakan Lengkap dan valid

Tidak dipungut biaya

Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

·      Datang langsung

·      Kotak saran

·      Secara Online melalui Link bit.ly/dinsospppaskw

2.     Secara Online melalui :

·     Link bit.ly/dinsospppaskw

·     sapa singkawang

·     WA : 089520338668


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Korban (Tindak Kekerasan) secara Langsung dengan Intervensi Krisis"