Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana

  1. Laporan tentang terjadinya Bencana di Kota Singkawang dari Camat, Lurah atau Masyarakat.

  1. Berkas surat Laporan tentang kejadian Bencana dari Kelurahan atau Kecamatan Setempat.
  2. Berkas surat Laporan diterima dan diambil keputusan atau Disposisi oleh Kepala Dinas.
  3. Menerima berkas surat Laporan tentang terjadinya Bencana dan menindaklanjuti arahan atau disposisi Kepala Dinas serta mengarahkan kepada Peksos yang menangani.
  4. Kepala Bidang menerima berkas Laporan tentang terjadinya Bencana dan menindaklanjuti disposisi Kepala Dinas serta mengarahkan kepada Sub Koordinator yang menangani.
  5. Sub Koordinator menerima surat berkas Laporan tentang terjadinya Bencana dan malaksanakan arahan atau disposisi atasan kemudian melakukan Koordinasi dengan Mitra dalam hal ini adalah Tagana untuk Memantau, mendata dan menilai kelayakan menerima bantuan atau tidak.
  6. Staf yang membidangi menerima berkas Laporan tentang terjadinya Bencana serta melakukan proses pengetikan Berita Acara penyerahan bantuan bagi korban bencana apabila layak menerima bantuan namun jika tidak layak menerima bantuan maka akan diinformasikan kepada Pelapor/Pemohon.
  7. Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana dilaksanakan berdasarkan ketentuan.

Situasional

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

Pengaduan, saran, masukkan dapat disampaikan melalui :

-

-

dinsospppa@singkawangkota.go.id

Kotak Saran

Petugas :

-

-

-

-

-

Admin

Sub Koordinator

Konsultan / Konselor

Kepala Bidang PPPA

Kepala Dinas

Lokasi Pengaduan : Online


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store