Pelayanan Pengambilan Dokumen Adminduk

  1. KK asli
  2. FC KK
  3. KTP asli / KTP-el rusak bagi yang rusak
  4. FC data dukung (akta kelahiran/akta kematian/surat nikah/akta cerai/ijazah terakhir)
  5. SKPWNI (surat keterangan pindah dari daerah asal)
  6. F-1.03 (bagi yang pindah/datang)
  7. F.1-02 (formulir pendaftaran)
  8. F-1.01 (biodata anggota keluarga)
  9. F-1.06 (bagi yang melakukan perubahan elemen kependudukan pada KK)
  10. KIA asli
  11. Foto anak (bila pngajuan penerbitan KIA bagi anak lebih dari 5 tahun)

  1. a. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. b. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. c. Mencarikan dokumen Adminduk sesuai data pemohon
  4. d. Mencatat dalam buku pengambilan
  5. e. Menyerahkan dokumen Admindukkepada pemohon
  6. f. Melakukan arsip dokumen

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Keluarga

a. ULAS: ulas.surakarta.go.id

b. Telepon (0271) 714568

c. Kotak saran

d. Instagram : @kecamatanlaweyan

e. Email: keclaweyan@gmail.com

f. Website: kec-laweyan.surakarta.go.id

g. SP4-Lapor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Dokumen Adminduk"