Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)

  1. Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)
  2. Kelengkapan Permohonan SKB per jenis

  1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
  2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima surat permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya sesuai dengan ketentuan. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal surat permohonan beserta persyaratannya sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Fungsional Penyuluh Pajak/Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.
  3. Fungsional Penyuluh Pajak/Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan
  4. Kepala Seksi Pelayanan meneliti, menandatangani Uraian Penelitian, konsep SKB/Surat Penolakan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB), kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
  5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian, konsep SKB/Surat Penolakan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB).
  6. Kepala Seksi Pelayanan menerima Uraian Penelitian, konsep SKB/Surat Penolakan dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak dokumen hasil persetujuan.
  7. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep Surat Keterangan Bebas (SKB) atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas dengan jumlah rangkap dan peruntukannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan
  8. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf dokumen hasil persetujuan, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  9. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani dokumen hasil persetujuan.
  10. Surat Keterangan Bebas (SKB) atau Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas ditatausahakan di Seksi Pelayanan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait dengan SOP KPP 30-0028 Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak.
  11. Proses selesai.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Telepon : 1500200 

 Email : pengaduan@pajak.go.id 

Twitter : @kring_pajak 

Web : pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)"