Standar Pelayanan Peminjaman Kendaraan Dinas Operasional

No. SK: 067/292/ROUM/2022

  1. Surat resmi perihal peminjaman kendaraan dinas operasional
  2. Tersedianya kendaraan dinas operasional pada waktu yang ditentukan

  1. Menerima surat permohonan peminjaman kendaraan dinas operasional yang telah didisposisi Sekda.
  2. Karo Umum menelaah, memberikan arahan atau disposisi kepada Kabag Tata Usaha
  3. Menelaah dan mempelajari arahan atau disposisi Karo Umum kemudian didisposisi kepada Kasubbag Pengelolaan Kendaraan
  4. Menyiapkan Berita Acara Peminjaman kendaraan dinas
  5. Menyiapkan dan menyerahkan kendaraan dinas kepada pengguna oleh Pelaksana
  6. Memeriksa kendaraan yang telah digunakan oleh pengguna dan melaporakannya oleh Pelaksana
  7. Mengarsipkan surat peminjaman kendaraan dinas operasional oleh Pelaksana

2 hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Kendaraan Dinas

-        Dapat disampaikan secara langsung ( Kepala Sub Bagian Pengelolaan Kendaraan )

-        Email : biroumum@sultengprov.go.id

-        Telp. 0451 - 421411


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : biroumum@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peminjaman Kendaraan Dinas Operasional"