Standar Pelayanan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional

No. SK: 067/292/ROUM/2022

  1. Surat resmi permohonan pemeliharaan kendaraan dinas operasional.

  1. Menerima surat permohonan pemeliharaan kendaraan dinas operasional.
  2. Karo Umum menelaah, memberikan arahan atau disposisi kepada Kabag Tata Usaha.
  3. Menelaah dan mempelajari arahan atau disposisi Karo Umum kemudian didisposisi kepada Kasubbag Pengelola kendaraan.
  4. Menindaklanjuti arahan/disposisi dari pimpinan.
  5. Menyiapkan konsep surat sheck fisik dan Surat Pesanan pemeliharaan kendaraan dinas operasional.
  6. Mengantar kendaraan dan dokumen pengantar kepada bengkel penyedia
  7. Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia
  8. Melaporkan kepada pimpinan dan menyerahkan kendaraan dinas kepada pengguna.
  9. Mengarsipkan surat peminjaman kendaraan dinas operasional

  • 1 hari sejak surat permohonan diterima jika rusak ringan.


  • 1-3 hari sejak surat permohonan diterima jika rusak berat

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional

-        Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Pengelolaan Kendaraan)

-        Email : biroumum@sultengprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : biroumum@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional"