Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melalui Tempat Pelayanan Terpadu

  1. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  2. Berkas Dokumen yang disyaratkan dari Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan lengkap dan benar dan menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran melakukan penelitian status pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan: 1) menindaklanjuti permohonan, dalam hal Wajib Pajak belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau 2) memberitahukan bahwa Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  3. Atas permohonan Wajib Pajak, Petugas Pendaftaran menerima Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan dokumen persyaratan, serta meneliti: 1) kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; dan 2) kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
  4. Berdasarkan penelitian, dalam hal permohonan Wajib Pajak: 1) dinyatakan lengkap, Petugas Pendaftaran: a) menerbitkan BPS dan LPAD, menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau b) menerbitkan BPS dan LPAD, mengarsipkan BPS, dan menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau 2) dinyatakan belum lengkap, Petugas Pendaftaran: a) mengembalikan permohonan secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau b) mengembalikan permohonan dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  5. Petugas Pendaftaran melakukan penelitian administrasi atas pemenuhan persyaratan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yaitu: 1) kelengkapan dan kesesuaian isian formulir; 2) kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan; dan/atau 3) kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan pemenuhan kewajiban atas utang pajak, sesuai dengan PER-04/PJ/2020.
  6. Berdasarkan hasil penelitian administrasi, Petugas Pendaftaran: 1) dalam hal permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterima, Petugas Pendaftaran memastikan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan sesuai batas waktu dan menindaklanjuti dengan: a) mencetak konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan sesuai batas waktu; atau b) mencetak konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta mencetak dan menandatangani konsep Berita Acara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melewati Batas Waktu, untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan melewati batas waktu; atau 2) dalam hal permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditolak, Petugas Pendaftaran mencetak konsep Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan menyampaikannya kepada Kasi Pelayanan.
  7. Kasi Pelayanan meneliti dan menandatangani: 1) konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; 2) konsep Berita Acara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melewati Batas Waktu; dan/atau 3) konsep Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta menyerahkannya kembali kepada Petugas Pendaftaran.
  8. Petugas Pendaftaran menatausahakan: 1) Berita Acara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melewati Batas Waktu; dan/atau 2) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
  9. Proses selesai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Telepon : 1500200
Email : pengaduan@pajak.go.id
 Twitter : @kring_pajak
Web : pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melalui Tempat Pelayanan Terpadu"