Standar Pelayanan Penjadwalan Kegiatan untuk diagendakan Dalam Agenda Kerja Gubernur Sulawesi Tengah

No. SK: 067/292/ROUM/2022

  1. Surat resmi permintaan kegiatan untuk diagendakan menjadi agenda kerja gubernur yang menjelaskan maksud, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan.
  2. Pengguna Layanan datang menemui langsung ke kantor dan menyampaikan permohonan kegiatan secara jelas.
  3. Tersedianya Pejabat pada waktu yang di tentukan.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi di tujukan kepada gubernur/sekprov.
  2. Pengguna layanan melaporkan langsung maksud kegiatan pada petugas layanan Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli.
  3. Kepala Subag Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli cq. Petugas pelayanan menyampaikan kepada pimpinan tentang jadwal dan kesediaan pimpinan yang dituju serta dikoordinasikan dengan Biro Humas dan Protokol Setdaprov. Sulteng.
  4. Dijadwalkan pada agenda kegiatan pimpinan disesuaikan dengan waktu dan kesempatan pimpinan.
  5. Bila gubernur tidak berkesempatan di alihkan sesuai kewenangan kepada wakil gubernur, sekretaris daerah, para staf ahli dan asisten untuk mewakili pimpinan.
  6. Mengkoordinasikan teknis kegiatan kepada Biro Humas dan Protokol dan perangkat daerah lainnya.

Disesuaikan dengan jadwal dan agenda pimpinan.


Tidak dipungut biaya

Agenda Kegiatan Gubernur Sulawesi Tengah

-        Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli)

-        Email https://bit.ly/sisukabiroumum

 -     Telp. 0451 421411
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penjadwalan Kegiatan untuk diagendakan Dalam Agenda Kerja Gubernur Sulawesi Tengah"