Standar Pelayanan Penandatangan Dokumen Oleh Gubernur Sulawesi Tengah

No. SK: 067/292/ROUM/2022

  1. Draft dokumen final yang telah di koordinasikan kepada Biro Hukum Setdaprov. Sulteng
  2. Draft dokumen final yang telah melalui persetujuan sekretaris daerah dan asisten sesuai kewenangannya.

  1. Pengguna layanan menyampaikan draft dokumen final kepada layanan Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli
  2. Pengguna layanan melaporkan langsung draft dokumen final kepada petugas layanan Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli.
  3. Kepala Subag Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli cq. Petugas pelayanan menyampaikan dokumen kepada pimpinan untuk ditandatangani.
  4. Bila gubernur tidak berada di tempat akan diproses pada kesempatan pertama di hari kerja pada saat gubernur telah berada kembali di tempat.

2 (jam) disesuaikan dengan hari kerja dan agenda kegiatan  pimpinan.

Tidak dipungut biaya

Dokumen tertandatangan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

-        Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli)

-        Email https://bit.ly/sisukabiroumum

 -      Telp. 0451 421411
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatangan Dokumen Oleh Gubernur Sulawesi Tengah"