Standar Pelayanan Tamu Sekretaris Daerah di Kantor dan Rumah Jabatan

No. SK: 067/292/ROUM/2022

  1. Surat resmi permintaan audiensi/bertamu yang menjelaskan maksud, tempat dan waktu pelaksanaan kunjungan.
  2. Pengguna Layanan datang menemui langsung ke kantor dan menyampaikan permohonan kunjungan secara jelas
  3. Tersedianya Pejabat pada waktu yang di tentukan.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi di tujukan kepada Sekretaris Daerah.
  2. Pengguna layanan melaporkan langsung maksud kunjungan pada petugas layanan.
  3. Kepala Sub Bagian Urusan Dalam cq. Petugas pelayanan menyampaikan kepada pimpinan tentang jadwal dan kesediaan pimpinan.
  4. Disesuaikan dan kesempatan dan maksud tujuan.
  5. Pelaksanaan pertemuan.
  6. Bila Sekretaris Daerah tidak berkesempatan di alihkan sesuai kewenangan kepada para asisten dan staf ahli untuk mewakili pimpinan.

Disesuaikan dengan jadwal dan agenda pimpinan.

Tidak dipungut biaya

1. Penerimaan tamu di ruang kerja/ruang rapat/Rumah Jabatan Sekretaris Daerah. 2. Pertemuan/audiensi/kunjungan kepada Sekretaris Daerah.

-        Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Urusan Dalam

-        Email : biroumum@sultengprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : biroumum@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tamu Sekretaris Daerah di Kantor dan Rumah Jabatan"