Standar Pelayanan Penerbitan SPM-LS Sekretariat Daerah Provinsi sulawesi Tengah

No. SK: 067/292/ROUM/2022

  1. SPP-LS Beserta SPJ

  1. Bendara Pengeluaran Pembantu Mengajukan SPP-LS Beserta SPJ nya Untuk Diverifikasi
  2. Petugas Loket mencatat dokumen SPP-LS Dan SPJ Dalam Buku registrasi Dan diteruskan Ke Verifikator Biro.
  3. Verifikator Meneliti Kelengkapan dokumen SPP-LS dan Kesesuaiannya Dengan DPA,dengan Rincian Kelengkapan -surat pengantar SPP-LS -Ringkisan SPP-LS -rincian SPP-LS -Salinan SPD -Salinan Surat rekomendasi Dari SKPD Teknis Terkait -SPP disertai Faktur Pajak ( PPN dan PPH) Yang telah ditandatangani Wajib Pajak Dan Wajib Pungut -Surat perjanjian Kerja Sama/Kontrak antara Pengguna anggaran/Kuasa Pengguna anggaran dengan Pihak Ketiga Serta Memcamtunkan Nomor Rekening Bank PIhak Ketiga -Berita Acara Penyelesaiaan Pekerjaan -Berita Acara serah terima barang dan jasa -berita acara pembayaran -kwitansi bermaterai,nota/faktur yang ditandatangani Pihak Ketiga Dan PPTK serta Disetujui Oleh PA/KPA -Surat Jaminan Bank atau Yang dipersamakan yang dikeluarkan Oleh Bank atau lembaga keuangan Non Bank -dokumen lain Yang dipersyaratkan Untuk Kontrak-Kontrak Yang dana sebagian atau seluruhnya Bersumber dari penurusan Pinjaman/hibah Luar Negeri -Berita Acara pemeriksaan Yang ditandatangani Oleh Pihak Ketiga/rekanan serta unsur Panitia pemeriksaan Barang berikut lampiran daftar Barang Yang diperiksa -surat angkutan dan Konsumen apabila Pengadaan Barang dilaksanakan Diluar wilayah Kerja -surat Pemberitahuan Potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila Pekerjaan mengalami Keterlambatan. -Foto/buku/dokumentasi/Tingkat kemajuan/Penyelesaian pekerjaan -Potongan Jamsostek( Potongan sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku /surat Pemberitahuan Jamsostek) -Khusus untuk pekerjaan Konsultan Yang Perhitungan harganya menggunakan Biaya Personil(Biiling Rate),Berita acara Prestasi Kemajuan Pekerjaan di lampiri dengan bukti Kehadiran dari tenaga konsultan sesuai Pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran.
  4. Jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap PPK Setda akan menerbitkan surat penolakan penerbitan SPM
  5. surat penolakan SPM Paling Lambat 1 hari kerja Sejak SPP-LS diterima
  6. penerbitan SPM-LS
  7. Verifikator meneliti SPM-LS dn Mencacat dalam kartu Control SPM Dan Registrasi SPM
  8. PPk memberi Paraf Pengesahan SPM-LS
  9. Mengarsipkan dokumen SPM-LS
  10. mencacat dokumen SPM-LS Dalam Buku Pengambilan Dokumen selanjutnya Diteruskan Ke BPKAD untuk Pnerbitan SP2D

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat permintaan membayar langsung

- Dapat Disampaikan secara Langsung( kepala Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi)

-Email : biroumum@sultengprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-Email : biroumum@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan SPM-LS Sekretariat Daerah Provinsi sulawesi Tengah"