Standar pelayanan penerbitan SPM-UP Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

No. SK: 067/292/ROUM/2022

  1. Surat Permohonan Permintaan Uang Persediaan
  2. SPP-UP

  1. bendarahara pengeluaran membantu menyampaikan surat permohonan uang persediaan
  2. bendahara pengeluaran membuat rekapan permintaan uang persediaan serta SPP-UP dokumen lainnya serta menandatangani SPP-UP dan meregistrasi SPP
  3. verifikator dan PPK meneliti Kelengkapan dokumen SPP-UP dan kesesuaian nya dengan DPA,dengan rincian kelengkapan : 1.surat pengantar SPP-UP 2.ringkisan SPP-UP 3.salinan SPD 4.draf surat pernyataan untuk ditandatangani oleh PA/KPA yang menyatakan bahwa uang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD
  4. jika SPP-UP dinyatakan tidak lengkap PPK Setda akan menerbitkan Surat penolakan penerbitan SPM.
  5. Surat penolakan SPM Paling Lambat 1 Hari kerja sejak SPP-UP diterima.
  6. penerbitan SPM_UP
  7. Verifikator meneliti kelengkapan SPM-UP dan mencatat dalam Kartu Kontrol SPM dan Registrasi SPM
  8. PPK memberi Paraf pengesahan SPM-UP
  9. Mengarsipkan Dukomen SPM -UP
  10. Mencatat dokumen SPM-UP dalam buku pengambilan Dokumen selanjutnya diteruskan Ke BPKAD untuk penerbitan SP2D-UP

2 Hari

Tidak dipungut biaya

surat permintaan membayar -uang persediaan

-dapat disampaikan secara langsung (kepada Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi)

-email : biroumum@sultengprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : biroumum@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan penerbitan SPM-UP Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah"