Standar Pelayanan Koordinasi Penyusunan Peraturan Daerah

  1. Menerima usulan dari Bidang terkait / teknis penyusunan rancangan Peraturan Daerah
  2. Menyiapkan / mengumpulkan bahan dan data dalam rangka penyusunan draf rancangan peraturan Daerah dilingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Menyusun draf rancangan peraturan Daerah dilingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  1. Usul dari Bidang teknis terkait disampaikan ke Kepala Badan
  2. Kepala Badan Memerintahkan ke Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pebgelohan Data dan dilaksanakan oleh Kepala Sub Bidang Hukum dan Perundangan – undangan untuk dilakukan penyusunan draf
  3. Mengumpulkan bahan dan data serta melakukan koordinasi terhadap instansi terkait (dalam bentuk rapat pembahasan penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah)
  4. Menyampaikan draf rancangan Peraturan Daerah ke Biro Hukum untuk dikoreksi dan ditindaklanjuti untuk dilakukan pembahasan di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah

1 Tahun berdasarkan Propemperda yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah

Menyesuaikan

Peraturan Daerah

1. Dapat disampaikan secara langsung

2.e-Mail : Bapenda@Sultengprov.go.id

3. HP/ Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Koordinasi Penyusunan Peraturan Daerah"