Standar Pelayanan Pengaduan Wajib Pajak

  1. Adanya Pengaduan / Laporan dari Wajib Pajak yang bermasalah

  1. Menyampaiakan Laporan / pengaduan secara tertulis ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Kepala Badan Mendisposisikan Kepada Bagian Pengawasan dan pembinaan untuk ditindaklanjuti
  3. Membuat telaan staf dan surat tugas dalam rangka pelaksaan pemeriksaan terhadap pegawai Badan Pendapatan yang diadukan oleh wajib pajak
  4. Pembuatan Laporan hasil pemeriksaan

Tergantung Wilayah UPTB

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan

1. Dapat disampaikan secara langsung

2. e-Mail : Bapenda@Sultengprov.go.id

3.HP/ Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Wajib Pajak"