Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Rawat Inap

  1. SKTM dari Kelurahan yang disahkan Kecamatan
  2. Surat Keterangan Rawat Inap dari Puskemas/Rumah Sakit
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon datang langsung dan membawa persyaratan
  2. Petugas meneliti dan mempelajari data kelengakapan administrasi
  3. Data lengkap sesuai dengan Persyaratan & Ketentuan, segera memproses Surat Keterangan
  4. Pemohon mengisi formulir verifikasi
  5. Penyerahan Surat Keterangan yang sudah ditandatangani pimpinan.

Setelah Persyaratan Dinyatakan Lengkap dan Valid

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui datang langsung atau kotak saran

2. Website : dinsos.singkawangkota.go.id

3. Layanan Online Jamkesda : Via WA : 0859-6048-4873

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0859-6048-4873

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Rawat Inap"