Standar Pelayanan Penerbitan SPM LS

  1. Surat Permintaan pembayaran Uang Persediaan
  2. Surat perintah Membayar
  3. Surat Pernyataan
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
  5. Surat Pengajuan SPP GU
  6. Kwitansi Besar
  7. Rekap Pajak
  8. Dokumen Kontrak
  9. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan
  10. Surat Perintah Membayar
  11. Surat Pernyataan
  12. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
  13. Surat Pengajuan SPP GU
  14. Kwitansi Besar
  15. Rekap Pajak
  16. Daftar Honorarium Non PNS Bulan Berjalan
  17. SK Honorarium

  1. Membuat telaan Staf / Pengajuan kegiatan operasional yang disetujui oleh penggunaan anggaran
  2. Memverifikasi dokumen pertanggung Jawaban yang telah dikoreksi oleh petugas Verifikator
  3. Membuat Surat Perintah membayar SPM / SPP oleh Operator SIMDA Keuangan
  4. Selanjutnya dokumen surat pertanggung jawaban SPM / SPP ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran dan disetujui oleh Pengguna Anggaran
  5. Selanjutnya laporan pertanggungjawaban SPM / SPP diajukan ke BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah Untuk SP2D

2 hari

Tidak dipungut biaya

SPM LS

1.Dapat disampaikan Secara Langsung

2. e-Mail : Bapenda@Sultengprov.go.id

3. Hp / Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan SPM LS"