Standar Pelayanan Permintaan Informasi BBGP Jabar

  1. Surat permohonan tertulis dari pengguna layanan/masyarakat yang ditujukan kepada Kepala BBGP Jabar yang berisi : a) Identitas pemohon (nama, surat tugas,institusi, kontak, dan alamat e-mail); b) Data dan informasi yang diminta secara jelas; c) Nomor kontak personal yang dapat dihubungi d) Jenis Informasi yang diminta pemohon.
  2. Pemohon yang datang secara langsung: Pemohon terlebih dahulu diberikan kartu visitor oleh petugas Satuan Pengamanan. a) Mengisi buku tamu digital. Apabila pemohon mengatas namakan pribadi, wajib memperlihatkan KTP. b) Apabila pemohon mengatas namakan LSM, wajib menyertakan surat tugas, atau fotocopy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri. c) Apabila pemohon mengatas namakan perusahaan, wajib memperlihatkan ID Card perusahaan.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi melalui: a. Bagian Tata Usaha (Persuratan) ditujukan kepada Kepala BBGP Jabar, Jl. Diponegoro 12 Kota Bandung b. Email: bbgpjabar@kemdikbud.go.id c. Tlp/Faximile: 022-4231191/022-4207922 d. WA: 08112291383
  2. Pengguna layanan (yang datang secara langsung) a. Pemohon difasilitasi oleh petugas ULP, pemohon mengisi identitas dan tujuan di buku tamu digital petugas ULP menampung, mengklarifikasi dan menyelesaikan layanan sesuai dengan permintaan pemohon. b. Jika petugas layanan tidak bisa menyelesaikan sesuai permintaan pemohon, maka petugas berkoordinasi internal menyampaikan kepada unit terkait di BBGP Jabar c. Respon jawaban dari unit terkait disampaikan, didelegasikan, jika tidak terpenuhi selanjutnya ditindaklanjuti melalui pos atau kurir atau secara online melalui e-mail//whatsap/cloud.
  3. Jadwal pelayanan informasi: Pendaftaran : Pukul 08.00-11.00 WIB Senin-Kamis : Pukul 09.00-15.00 WIB (Istirahat: Pukul 12.00-13.00 WIB) Jumat : Pukul 09.00-15.30 WIB (Istirahat: Pukul 11.30-13.30 WIB)

Maksimum 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kepala BBGP Jabar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.

Tidak dipungut biaya. (Jika ada dokumen yang harus di fotokopi atau penggandaan CD, maka penggandaan dan pembiayaan dilakukan sendiri oleh pemohon. Dalam menjamin permintaan informasi publik sesuai dengan tujuan permintaan maka pemohon agar membawa materai Rp10.000 untuk ditandatangani dalam formulir pernyataan permohonan informasi).


Data dan Informasi dalam bentuk lisan dengan pertemuan langsung, hardcopy, atau dalam bentuk softcopy

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara

tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala BBGP Jabar

Jalan Diponegoro No. 12 Bandung 40115

Layanan pengaduan pada jam kerja melalui:

Whatsapp dan SMS : 08112291383

Surel: bbgpjabar@kemdikbud.go.id

2.      Layanan pengaduan pada laman BBGP Jawa Barat:

bbgpjabar.kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permintaan Informasi BBGP Jabar "