Maksimum 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Kepala BBGP Jabar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
Tidak dipungut biaya. (Jika ada dokumen yang harus di fotokopi atau penggandaan CD, maka penggandaan dan pembiayaan dilakukan sendiri oleh pemohon. Dalam menjamin permintaan informasi publik sesuai dengan tujuan permintaan maka pemohon agar membawa materai Rp10.000 untuk ditandatangani dalam formulir pernyataan permohonan informasi).
Data dan Informasi dalam bentuk lisan dengan pertemuan langsung, hardcopy, atau dalam bentuk softcopy
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara
tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala BBGP Jabar
Jalan Diponegoro No. 12 Bandung 40115
Layanan pengaduan pada jam kerja melalui:
Whatsapp dan SMS : 08112291383
Surel: bbgpjabar@kemdikbud.go.id
2. Layanan pengaduan pada laman BBGP Jawa Barat:
bbgpjabar.kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store