Instalasi Rawat Jalan RSUD RA. Basoeni

  1. KTP / Kartu berobat / Kartu KIS / Surat Rujukan Online
  2. Surat Perintah Kontrol (jika pasien lama yang control)
  3. Pasien Fast Track : Perlakukan khusus, bisa datang tanpa antrian di loket 4.

  1. 1. Pendaftaran : Pasien mengambil nomer antrian pendaftaran di mesin antrian 2. Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses : a. Umum: setelah didaftar di loket, pasien menuju kasir untuk pembayaran pendaftaran poli b. BPJS : pembuatan Surat Eligibilitas Pasien (SEP) 3. Pasien menuju : a. Klinik yang dituju : - Pasien diperiksa oleh dokter. - Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Konsultasi Gizi, dan lain- lain). - Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa. b. Pemeriksaan Penunjang : - Umum : pasien melakukan pembayaran ke kasir untuk biaya pemeriksaan penunjang, kemudian hasil dibawa ke poliklinik. - BPJS : pasien membawa hasil pemeriksaan penunjang ke poliklinik. 4. Pengambilan Obat : a. Pasien BPJS : Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik untuk mendapatkan obat. b. Untuk Pasien Umum : Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik utk mendapatkan harga obat kemudian membayar ke kasir dan kembali ke apotik untuk mendapatkan obat. 5. Pasien Selesai Pelayanan : Pulang/rawat inap/ rujuk balik ke faskes tingkat I/rujuk ke RS yang lebih tinggi.

1-3 jam :

- Pengambilan nomer antrian oleh pasien (1 menit)

- Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran ( 3 menit )

- Menunggu pemanggilan sesuai poli yang dituju (3 menit)

- Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan 

penunjang (<3>

- Pemberian terapi atau resep obat (5 menit)

- Pengambilan obat di Instalasi Farmasi  (waktu tunggu 

obat < 30>

untuk obat racik) 

- Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir (3

menit) 

- Pasien pulang /dirawat

1. Umum : Sesuai Perda Kab. Mojokerto No 3 tahun 2021 

tentang Restribusi Jasa Umum 

2. JKN : Sesuai Permenkes 52 Tahun 2016 

- Klinik Spesialis Penyakit Dalam - Klinik Spesialis Bedah - Klinik Spesialis Obsgyn - Klinik Spesialis Anak - Klinik Spesialis Orthopedi - Klinik Spesialis Syaraf - Klinik Spesialis THT - Klinik Spesialis Mata - Klinik Spesialis Kesehat an Jiwa - Klinik Spesialis Gigi dan Mulut - Klinik Spesialis Paru - Klinik Spesialis Jantung - Klinik Spesialis Kulit dan Kelamin - Klinik Spesialis Rehabilitasi Medis

Pengaduan, saran, masukan, dan informasi lebih lanjut

dapat disampaikan atau diperoleh melalui: 

1) Petugas        :  Petugas Terkait (layanan pengaduan) /

Petugas Instalasi PKRS dan Humas 

2) Kotak Saran :  Tersedia Di Tempat Pelayanan

3) SMS / call centre   :  081390000390

4)Website   :  rsudrabasoeni.mojokertokab.go.id

5) Email           :  RSUD.basoeni @gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan RSUD RA. Basoeni"