Permohonan Penetepan Wajib Pajak Non Efektif (NE)

  1. Formulir
  2. Surat Pernyataan Non Efektif bermeterai 10.000
  3. Dokumen pendukung alasan Non Efektif

  1. Pastikan Anda datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP terdaftar
  2. Datanglah dengan membawa formulir telah ditandatangani dan cap stempel badan serta seluruh persyaratan
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Petugas akan mengonfirmasi data pada formulir dan dokumen
  5. Apabila data telah sesuai, permohonan akan dilakukan perekaman dan Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang akan digunakan untuk mengambil Surat Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (NE) dalam 5 hari kerja

Permohonan Penetepan Wajib Pajak Non Efektif (NE) akan diselesaikan dalam 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Apabila terdapat layanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, silakan melakukan konsultasi dengan petugas setempat atau pada kanal pengaduan kami melalui email pengaduan@pajak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpp.804@pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetepan Wajib Pajak Non Efektif (NE)"