Permohonan Pemindahan Wajib Pajak

  1. Formulir
  2. Fotokopi KTP (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
  3. Fotokopi akta perubahan yang mencantumkan alamar atau Surat Keterangan Domisili Usaha (untuk Wajib Pajak Badan)

  1. Pastikan Anda datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP terdaftar
  2. Datanglah dengan membawa formulir telah ditandatangani dan cap stempel (badan) serta seluruh persyaratan
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Petugas akan mengonfirmasi data pada formulir dan dokumen kelengkapan
  5. Apabila data telah sesuai, Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang akan digunakan untuk mengambila Surat Pindah setelah permohonan selesai dalam 5 hari kerja

Permohonan pemindahan Wajib Pajak diselesaikan dalam 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Apabila terdapat layanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, silakan melakukan konsultasi dengan petugas setempat atau pada kanal pengaduan kami melalui email pengaduan@pajak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpp.804@pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahan Wajib Pajak"