Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Formulir
  2. Fotokopi KTP seluruh pengunrus
  3. Fotokopi kartu NPWP seluruh pengurus
  4. Fotokopi akta pendirian dan seluruh perubahannya (apabila pernah dilakukan perubahan)
  5. Telah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terkahir bagi Badan dan seluruh pengurus
  6. Tidak memiliki tunggakan pajak bagi badan dan seluruh pengurus
  7. Surat Kuasa dan fotokopi KTP Penerima Kuasa (apabila permohonan diwakilkan)

  1. Pastikan Anda datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP terdaftar
  2. Datanglah dengan membawa formulir telah ditandatangani dan cap stempel badan serta seluruh persyaratan
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Petugas akan mengonfirmasi data pada formulir dan dokumen kelengkapan
  5. Apabila semua data telah sesuai, permohonan pengukuhan PKP akan segera diproses dan dapat diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak apabila tidak ada tunggakan

Permohonan dapat diselesaikan pada hari yang sama

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Apabila terdapat layanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, silakan melakukan konsultasi dengan petugas setempat atau pada kanal pengaduan kami melalui email pengaduan@pajak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpp.804@pajak,go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"