Pendaftaran NPWP Badan

  1. Formulir
  2. Fotokopi KTP seluruh pengurus
  3. Fotokopi Kartu NPWP seluruh pengurus
  4. Akta pendirian dan seluruh perubahannya (Apabila telah dilakukan perubahan)

  1. 1. Pastikan Anda datang ke Kantor Pelayanan Pajak dengan wilayah kerja yang sesuai dengan kecamatan tempat kegiatan usaha 2. Datanglah dengan membawa formulir telah ditandatangani dan cap stempel badan serta seluruh persyaratan 3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan 4. Petugas akan mengonfirmasi data pada formulir dan dokumen kelengkapan 5. Apabila semua data telah sesuai, kartu NPWP dapat langsung dicetak pada hari yang sama

Pendaftaran NPWP Badan dapat diselesaikan pada hari kerja yang sama

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP Badan

Apabila terdapat layanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, silakan melakukan konsultasi dengan petugas setempat atau pada kanal pengaduan kami melalui email pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Badan"