Perpustakaan Datang Langsung

No. SK: B-040/35720/HK.200/01/2023

  1. 1. Pengguna layanan datang langsung ke Perpustakaan BPS Kota Blitar
  2. 2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke perpustakaan BPS Kota Blitar
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline dan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan menggunakan layanan pustaka (tercetak atau digilib)
  5. Jika menggunakan layanan digilib, pengguna layanan melakukan pencarian judul publikasi melalui aplikasi PST menggunakan PC digilib
  6. Pengguna layanan mengisi form permintaan softcopy publikasi digital pada aplikasi PST
  7. Pengguna layanan dapat mengisi form kepuasan layanan dan dapat langsung pulang

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit setelah mengisi buku tamu

Tidak dipungut biaya

Layanan perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy (pdf)

Pengaduan langsung : 

     Kotak saran dan pengaduan di pintu masuk

Pengaduan online : 

      s.bps.go.id/pengaduan_bpsblitar

      lapor.go.id

Telepon :

     (0342)8178012

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081249226969 (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan Datang Langsung"