Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

  1. Formulir Pedaftaran NPWP Orang Pribadi
  2. Fotokopi KTP

  1. Pastikan Anda datang ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan wilayah kerja dan kecamatan tempat tinggal pada KTP.
  2. Datanglah lalu mengisi formulir dan membawa asli dan fotokopi KTP
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  4. Petugas akan mengonfirmasi data sesuai dengan formulir dan KTP Anda
  5. Apabila semua data telah sesuai, Kartu NPWP dapat langsung dicetak.

Pendaftaran NPWP dapat diselesaikan pada hari yang sama permohonan diajukan.

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP Orang Pribadi

Apabila terdapat layanan tidak sesuai dengan standar pelayanan, silakan mengonsultasikan dengan petugas setempat atau pada kanal pengaduan kami melalui email pengadua@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Orang Pribadi"