Pemeliharaan/Perbaikan Kendaraan Dinas Operasional

  1. 1. Surat Pemberitahuan Kegiatan / Undangan Kegiatan
  2. 2. Disposisi Pimpinan

  1. 1. Pengguna Memasukkan usulan perbaikan / perawatan kepada Kepala Dinas
  2. 2. Kepala Dinas mendisposisi kepada Sekretaris Dinas untuk menganalisa perbaikan / perawatan
  3. 3. Sekretaris Dinas mendisposisi ke Bagian Umum untuk pelaksanaan perbaikan/perawatan
  4. 4. Bagian Umum melakukan perencanaan anggaran dan diajukan kepada kepala dinas
  5. 5. Kepala Dinas memeriksa rencana anggaran biaya perbaikan/perawatan
  6. 6. Apabila rencana anggaran biaya disetujui maka bagian umum dapat melaksanakn perbaikan / pemeliharaan dengan menunjuk bengkel yang sudah bekerjasama dengan dinas
  7. 7. Pelaksana melakukan perbaikan/perawatan dan membuat laporan pelaksanaan setelah pekerjaan selesai

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Jadwal Kegiatan Kepala Dinas

 Dapat disampaikan secara langsung

Email 

 Hp/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeliharaan/Perbaikan Kendaraan Dinas Operasional"