Keprotokolan

  1. 1. Surat Pemberitahuan Kegiatan / Undangan Kegiatan
  2. 2. Disposisi Pimpinan

  1. 1. Kasubag. Kepegawaian dan Umum dan Protokoler Menerima surat pemberitahuan kegiatan dan menyampaikan ke kepala dinas
  2. 2. Kepala dinas menerima dan mendisposisi surat
  3. 3. Sekretaris Dinas menerima disposisi dan mendisposisikan ke protokoler
  4. 4. Kasubag. Kepegawaian dan Umum dan Protokoler menyusun rencana kegiatan, mengkoordinasikan dengan panitia / bagian yang terkait.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Jadwal Kegiatan Kepala Dinas

  Dapat disampaikan secara langsun

  Email 

   Hp/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keprotokolan"