Pelaksanaan Diklat

  1. Jadwal Pelaksanaan Diklat
  2. Cheklist persiapan (tenaga pengajar,panitia penyelenggara, modul, bahan ajar, blangko evaluasi dll).

  1. Pengelola Diklat BPSDM melakukan konfirmasi dan koordinasi kehadiran tenaga pengajar.
  2. Setelah pengelola Diklat BPSDM melakukan konfirmasi dan koordinasi dimaksud kemudian pengamat pembelajaran (evaluator) mempersiapkan kelengkapan proses belajar mengajar dan bahan evaluasi kegiatan diklat.
  3. Pengamat pembelajaran (evaluator) mengarahkan widyaiswara untuk memaparkan materi.
  4. Widyaiswara melaksanakan proses belajar mengajar.
  5. Setelah proses belajar mengajar pengamat pembelajaran memberikan sekaligus membagi lembar evaluasi ke peserta.
  6. Peserta mengisi lembar evaluasi
  7. Setelah mengisi lembar evaluasi kemudian peserta menyerahkan lembar dimaksud kepada pengamat pembelajaran.
  8. Pengamat pembelajaran (evaluator) mengumpulkan dan menyerahkan lembar hasil evaluasi kepengelola diklat BPSDM.
  9. Pengelola diklat BPSDM menerima dan mengarsipkan hasil lembar evaluasi.

0 Hari

Tidak dipungut biaya

Terwujudnya Penyelenggaraan/pelaksanaan Kegiatan Diklat

- Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional)

- Email bpsdm.komanfu@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Diklat"