Upacara Penutupan Diklat

  1. Surat resmi perihal upacara penutupan
  2. Tersedianya Ruangan/Gedung, Perlengkapan pada waktu yang ditentukan
  3. Panitia Penyelenggara

  1. MC memastikan Peserta dan undangan telah berada diruang atau gedung upacara pembukaan diklat dan mengisi daftar hadir penutupan.
  2. MC mulai melaksanakan pembacaan susunan acara
  3. MC mempersilahkan kepada dirigent yg ditugaskan untuk menyanyikan lagu Indonesia raya dan di ikuti oleh seluruh peserta dan undangan.
  4. MC mempersilahkan kepada Kabid PKMF untuk membacakan Laporan hasil penyelenggaraan Diklat
  5. MC mempersilahkan kepada Gubernur untuk Menyerahkan piagam penghargaan 10 terbaik kepada peserta Diklat.
  6. Pembacaan kesan dan pesan oleh peserta
  7. Sambutan oleh Gubernur sekaligus menutup Diklat.
  8. Penanggalan tanda peserta secara simbolis oleh Gubernur didampingi Kaban BPSDM
  9. Pembacaan Doa
  10. Pembacaan Penutupan Diklat Oleh MC

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya Upacara Penutupan Diklat

- Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional)

- Email bpsdm.komanfu@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upacara Penutupan Diklat"