Permintaan Narasumber Diklat Manajerial dan Fungsional

  1. Telah mendapat rekomendasi dari kepala badan
  2. Telah mendapat persetujuan dari narasumber yang mendapat rekomendasi dari kepala badan

  1. Staff PKMF menyusun draf surat permintaan narasumber
  2. Kasub PKMF memeriksa, jika telah sesuai diparaf, jika belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki
  3. Kasub PKMF memeriksa, jika telah sesuai diparaf lalu dibawa ke kabid PKMF untuk diperiksa dan diparaf.
  4. Surat Permintaan Narasumber tersebut yang telah diparaf dibawa ke kepala badan untuk ditanda tangani dan jika ada koreksi dikembalikan untuk diperbaiki
  5. Surat Permintaan Narasumber tersebut yang telah ditandatangani, dinomor kemudian dicap.
  6. Mengirimkan surat permintaan narasumber ke yang bersangkutan.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Permintaan Narasumber

- Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian Pengembangan Kompetensi Manajerial & Fungsional)

- Email https: bpsdm.komanfu@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Narasumber Diklat Manajerial dan Fungsional"