Penyusunan Penyelenggaraan Diklat Manajerial dan Fungsional

  1. Telah ditetapkannya waktu pelaksanaan Diklat
  2. Telah ditetapkannya calon peserta diklat
  3. Telah diterimanya usulan peserta diklat dari Provinsi/Kab/Kota

  1. Staff PKMF menyusun draf surat pemanggilan peserta diklat
  2. Kasub PKMF memeriksa, jika telah sesuai diparaf, jika belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki
  3. Kasub PKMF memeriksa, jika telah sesuai diparaf lalu dibawa ke kabid PKMF untuk diperiksa dan diparaf.
  4. Surat Pemanggilan tersebut yang telah diparaf dibawa ke kepala badan untuk ditanda tangani dan jika ada koreksi dikembalikan untuk diperbaiki
  5. Surat Pemanggilan tersebut yang telah ditandatangani, dinomor kemudian dicap.
  6. Mengirimkan surat pemanggilan peserta ke asal calon peserta.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemanggilan Peserta

- Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial & Fungsional)

- Email https: bpsdm.komanfu@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Penyelenggaraan Diklat Manajerial dan Fungsional"