Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) BPSDM

  1. RPJMD
  2. DPA
  3. RKA Kegiatan

  1. Kepala Badan menugaskan kepada Kasubag Pogram Keuangan dan Aset untuk membuat Renja
  2. Staff meminta data ke Bidang Mengumpulkan data dan menyerahkan kepada Kasubbag
  3. Kasubag Program menganalisa, menyusun, menugaskan staf untuk mengetik draft Renja
  4. Staf mengetik, setelah selesai diserahkan ke Kasubag, jika benar diajukan kepada Sekretaris Badan, jika tidak diperbaiki dan dikembalikan ke staf
  5. Jika tidak setuju dikembalikan ke Sekretaris jika setuju ditandatangani dan diserahkan kepada Kasubag Program ,Menugaskan staf untuk memperbanyak, menyerahkan kepada yang berkepentingan dan arsip

17 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Renja yang telah disetujui dan telah di tanda tangani oleh Kepala Badan BPSDM

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala  Sub Bidang Program Keuangan dan Aset )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) BPSDM"