Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) BPSDM

  1. RPJMD
  2. DPA
  3. Anggaran kas
  4. RKA Kegiatan

  1. Kepala Badan mendisposisikan surat penyusunan Renstra dan nota dinas dalam rangka permintaan data
  2. Memberikan persetujuan Nota Dinas oleh Sekretaris dan Ka. BKD
  3. Menyampaikan Nota Dinas ke Bidang-bidang
  4. Menyusun draft Renstra berdasarkan data dari bidang-bidang
  5. Meneliti dan mengkoreksi Draft Renstra
  6. Mempresentasikan Rancangan Akhir Renstra
  7. Mengkoreksi dan asistensi dengan Tim Verifikasi Renstra, Memperbaiki dan meminta persetujuan
  8. Memberikan persetujuan , Menyampaikan Renstra pada Bappeda

19 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Renstra yang akan disampaikan ke BAPPEDA

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala  Sub Bidang Program Keuangan dan Aset )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) BPSDM"