Penerimaan Retribusi Kekayaan Daerah BPSDM

  1. Kwitansi pembayaran
  2. SP2D

  1. Kepala badan menugaskan Bendahara penerima untuk menerima retribusi kekayaan daerah
  2. Menerima, mencatat dan menyetor retribusi kekayaan daerah ke kas daerah kemudian membuat laporan realisasi penerimaan
  3. Membuat laporan realisasi penerimaan dan menyerahkan kepada Kasub Program Keuangan dan Aset untuk diteliti
  4. Meneliti dan memberi paraf Laporan realisasi penerimaan kemudian menyerahkan kepada Kepala Badan untuk ditandatangani
  5. Meregistrasi, menyampaikan ke Badan Pendapatan Daerah, melapor kepada Kasub Program Keuangan dan Aset dan menyimpan arsip

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Resi penyetoran yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala  Sub Bidang Program Keuangan dan Aset )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Retribusi Kekayaan Daerah BPSDM"