Pembuatan SPT Tahunan PNS BPSDM

  1. Blangko SPT dari Kantor Pajak

  1. Menugaskan Sekretaris untuk menyiapkan SPT PNS
  2. Menugaskan Kasubag Program Keuangan dan Aset untuk menyiapkan blangko SPT PNS
  3. Bersama dengan pegawai mengisi blangko SPT dan menyerahkan kepada operator untuk diinput
  4. Menginput data pegawai ke dalam format SPT dan menyerahkan print out ke Bendahara gaji untuk dikoreksi
  5. Mengoreksi print out SPT dan menyerahkan kepada masing-masing PNS untuk ditandatangani
  6. Mengoreksi dan menandatangani SPT dan mengembalikan kepada Bendahara gaji untuk proses lanjutan
  7. Menyampaikan kepada Kepala Badan untuk ditandatangani
  8. Menandatangani SPT pegawai dan mengembalikan kepada Bendahara gaji untuk dikirim ke kantor Pelayanan Pajak dan mengarsipkan

10 Hari

Tidak dipungut biaya

SPT yang di tanda tangani oleh Kepala BPSDM dan diserahkan Kepada Kantor Pelayanan Pajak

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala  Sub Bidang Program Keuangan dan Aset )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SPT Tahunan PNS BPSDM"