Pengajuan SPP dan SPM kegiatan BPSDM

  1. Nota Pesanan
  2. Kwitansi
  3. Berita Acara Penerima Barang
  4. Rekening Koran pihak ke 3
  5. NPWP pihak ke 3
  6. Berita acara pembayaran pekerjaan
  7. Billing pajak

  1. Menyiapkan kelengkapan dokumen pendukung untuk pembuatan SPP dan SPM Kegiatan dan menyerahkan kepada Bendahara Pengeluaran
  2. Memeriksa kelengkapan dokumen pendukung untuk pembuatan SPP dan SPM Kegiatan kepada Kasubag Keuangan
  3. Selaku PPK menugaskan operator membuat SPP dan SPM Kegiatan dan print out
  4. Membuat SPP dan SPM Kegiatan dan print out dan menyerahkan kepada Kasubag Program Keuangan dan Aset / PPK
  5. Mengoreksi print out SPP dan SPM Kegiatan dan menyerahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk ditandatangani bersama PPTK
  6. Bersama PPTK, Bendahara Pengeluaran menandatangani SPP dan SPM kemudian menyerahkan kepada Kasubag Program Keuangan dan Aset untuk diverifikasi dan dicatat dalam buku kontrol
  7. Memverifikasi SPP dan SPM, memberi paraf SPP dan mencatat dalam buku kontrol kemudian menyerahkan kepada Kasubag Program Keuangan dan Aset untuk diverifikasi
  8. 8.Memverifikasi SPP dan SPM Kegiatan, memberi paraf pada SPP dan mengembalikan kepada staf Pengelola Keuangan
  9. Menyerahkan SPP dan SPM kepada Kepala Badan selaku Pengguna Anggaran untuk ditandatangani
  10. Kepala Badan selaku Pengguna Anggaran menandatangani SPP dan SPM dan mengembalikan kepada staf Pengelola untuk dikirim ke BPKAD
  11. Mengirim SPP dan SPM ke BPKAD, menyimpan arsip pada Bidang dan Sub Bag Program Keuangan dan Aset

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pembayaran SPP dan SPM Pada Kegiatan di BPSDM

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala  Sub Bidang Program Keuangan dan Aset )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan SPP dan SPM kegiatan BPSDM"