Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)

  1. Anggaran kas
  2. DPA

  1. Kepala Badan menugaskan Sekretaris untuk menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)
  2. Menugaskan Kasubag Program Keuangan dan Aset untuk membuat konsep usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)
  3. Membuat Konsep Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)
  4. Menugaskan staf untuk mengetik konsep usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)
  5. Mengetik dan menyerahkan print out usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah kepada Kasubag Program Keuangan dan Aset
  6. Mengoreksi, memberi paraf dan menyerahkan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) kepada Sekretaris
  7. Mengoreksi, memberi paraf dan menyerahkan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) kepada Kepala Badan untuk ditandatangani
  8. Menandatangani pengajuan usulan rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan mengembalikan kepada Sekretaris untuk ditindaklanjuti
  9. Menugaskan Kasubag Program Keuangan dan Aset untuk meregistrasi dan mengirim usulan RKBMD ke BPKAD dan menyimpan arsip
  10. Menugaskan staf meregistrasi dan mengirim usulan RKBMD ke BPKAD, menyimpan arsip dan melapor ke Kasubag Program Keuangan dan asset

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat usul RKBMD yang ditandatangani Kepala Badan BPSDM diserahkan ke BPKAD.

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bidang Program Keuangan dan Aset )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)"