Penyusunan Laporan Kineja Instansi Pemerintah (LAKIP) BPSDM

  1. Laporan Capaian Kinerja Bidang dan Sekretariat
  2. Indikator Kinerja Utama (IKU) PD
  3. 8.Renstra PD
  4. Perjanjian Kinerja Eselon II

  1. Kepala Badan menugaskan Sekretaris untuk Menyusun LAKIP
  2. Menugaskan Kasubag Perencanaan Keuanga dan Asset untuk mengumpulkan Laporan Realisasi Capaian Kinerja Bidang dan Sekretariat
  3. Bersama Staf Mengumpulkan Laporan Realisasi Capaian Kinerja Bidang dan Sekretariat, menyusun LAKIP dan menyerahkan kepada Sekretaris
  4. Mengoreksi , memberi paraf Draft LAKIP kemudian menyempaikan kepada Kepala Badan untuk ditandatangani
  5. Meneliti, menyetujui dan menandatangani LAKIP kemudian mengembalikan kepada Sekretaris untuk disampaikan kepada Biro Organisasi
  6. Menugaskan kasubag Perencanaan untuk membuat Surat Pengantar LAKIP, mengirim ke Biro Organisasi dan Menyimpan Arsip
  7. Membuat Surat Pengantar Lakip, Menugaskan Staf untuk mengantar ke Biro Organisasi, menyimpan Arsip dan melapor kembali kepada Kasub Perencanaan, Keuangan dan Asset

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen LAKIP Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bidang Program Keuangan dan Aset )


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Laporan Kineja Instansi Pemerintah (LAKIP) BPSDM"