Pelayanan Linen

No. SK: 188/ 224 /433.102.1/2022

  1. 1. Blanko pengambilan linen kotor infeksius
  2. 2. Blanko pengambilan linen kotor non infeksius
  3. 3. Blanko pengiriman linen bersih
  4. 4. Blanko distribusi linen baru

  1. 1. Pengambilan linen kotor • Petugas linen melakukan cuci tangan, dan memakai APD. • Petugas linen membawa troli kotor ke ruang pelayanan • Mengambil linen kotor di ruang pelayanan, plastik kuning linen infeksius. sedangkan plastik hitam linen non infeksius. • User menandatangani blangko pengambilan linen kotor infeksius dan non infeksius. • Petugas linen mencatat dan menandatangani blangko pengambilan linen infeksius dan non infeksius. • Petugas linen memasukkan plastik kuning/ hitam ke dalam troly kotor. • Petugas linen kembali ke linen. • Petugas linen menimbang linen kotor sebelum di memproses. • Petugas linen melakukan pencucian troly kotor.
  2. 2. Pengiriman linen bersih • Petugas linen melakukan cuci tangan • Petugas linen memakai APD. • Petugas linen mencatat di balangko pengiriman linen bersih yang akan dikirim ke ruang pelayanan. • Menyiapkan linen yang akan dikirim ke dalam troli bersih. • Petugas linen menyerahkan linen bersih ke user serta didokumentasikan. • Petugas linen dan user menandatangani serah terima barang dengan checklist yang ada. • Petugas linen melanjutkan pengiriman linen bersih keruangan berikutnya dengan prosedur yang sama. • Setiap selesei pengiriman ,petugas linen selalu mengelap troli bersih dengan larutan disenfektan atau alkohol 70%. • Petugas melepas APD. • Petugas melakukan cuci tangan.

1.     30-60 menit pengambilan linen kotor di seluruh  ruang pelayanan (13) ruang pelayanan.

Shift pagi = 07.00 – 08.00 wib

Shift siang = 14.00 – 15.00 wib

2.     5-10 menit penerima linem kotor

3.     15 menit untuk pengambilan linen bersih.

4.     30-60 menit pengiriman linen bersih ke seluruh  ruang pelayanan.

Shift pagi = 07.15 – 08.15 wib

Shift siang = 14.15 – 15.15 wib


A.     Biaya Pelayanan  px umum /Asuransi Pihak Ketiga :

Sesuai Peraturan Bupati  Bangkalan No 31 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di UOBK RSUD Syamrabu Bangkalan

B.   JKN :

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan    Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Linen RS

·      Aplikasi SP4N-LAPOR!

·      Website : rsud.bangkalankab.go.id

·      IG : @rsudsyamrabu

·      FB : RSUD Syamrabu Bkl

       SMS/ WA CENTER : 0812-5252-5117


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Linen"