Pelayanan Penyediaan Narasumber

No. SK: 910 / 32.18 / SEK.I

  1. Surat permohonan penyediaan narasumber/asistensi/ bimbingan teknis
  2. Tanda Pengenal/ Identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke petugas informasi b. Menyampaikan keperluan,Mengisi buku tamu /formulir pemintaan data dan informasi c. Menyampaikan surat penyediaan narasumber/asistensi/bimbingan teknis d. Menerima surat penyediaan narasumber/asistensi/bimbingan teknis.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PENYEDIAAN NARASUMBER

a.       Pengaduan dapat dilakukan :

1.) Tatap muka langsung ke pejabat pengelolah pengaduan; 2.) Tertulis/Menyurat ke kantor;

3.) Telepon (0451) 421844 421845

4.) Fax (0451) 456160

5.) Email : Humasbappedasulteng@gmail.com

 

a.       Jangka waktu Penyelesaian Pengaduan:

1.) Pengaduan ringan, selambat lambatnya 3 jam

2.) Pengaduan bersifat normatif, selambat lambatnya 5 hari kerja;

3.) Pengaduan tidak berkadar pengawasan,selambat-lambatnya 14 hari kerja;

4.) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaaan selambat -

lambatnya 60 hari kerja;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Narasumber"