Pelayanan Konsultasi Perencanaan Pembanguna

No. SK: 910 /34.96 / SEK.I

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen/Berkas Pendukung
  3. Tanda Pengenal/Identitas

  1. 1. Surat Permohonan Konsultasi tamu/Pengguna Layanan menuju ke petugas informasi. 2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu. 3. Menerima informasi dari petugas. 4. Menerima Layanan Konsultasi dari bidang bidang terkait, bidang Perencanaan Perekonomian Dan Sumber Daya Alam, bidang Pemerintahan Dan Pembangunan Manusia, bidang Infrastuktur Dan Kewilayahan, dan bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan.

Jangka waktu sesuai materi konsultasi.

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN KONSULTASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

    1. Tatap muka langsung ke pejabat pengelola pengaduan.
    2. Tertulis/Menyurat yang ditujukan kepada Kepala Badan                 Perencanaan Pembangunan Daerah. 
        Dengan alamat Jl. Prof. Dr. Moh. Yamin, SH
        Telp.(0451) 421844-421845 Fax (0451)
        Website https://bappeda.sultengprov.go.id
    3. Telepon (0451) 421844-42184-Fax (0451) 456160

    4. Email :humasbappedasulawesitengah@gmail.com

    5. Online melalui : https.www.lapor.go.id

 b. Jangka waktu penyelesaian pengaduan:

    1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam.
    2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja.
    3. penganduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya         14 hari kerja.
     4.Pengaduan berkadar pengasawan dan memerlukan           pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Perencanaan Pembanguna"