Pelayanan Data, Laporan Dan Informasi

No. SK: 910 / 32.18 / SEK.I

  1. 1. Surat tugas
  2. 2.Surat Permintaan data, laporan dan Informasi
  3. 3. Tanda pengenal/identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke petugas informasi b. Menyampaikan keperluan,Mengisi buku tamu /formulir pemintaan data dan informasi c. Menyampaikan surat permintaan data,laporan dan Informasi d. Menerima data infromasi dari bidang bidang terkait, bidang perencanaan ekonomi,bidang perencanaan sosial budaya,bidang perencanaan infrastruktur dan bidang perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan

Menyesuaikan Jangka Waktu Penyelesaian 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data, Laporan Dan Informasi

a.       Pengaduan dapat dilakukan :

1.) Tatap muka langsung ke pejabat pengelolah pengaduan; 2.) Tertulis/Menyurat ke kantor;

3.) Telepon (0451) 421844 421845

4.) Fax (0451) 456160

5.) Email : Humasbappedasulteng@gmail.com

 

a.       Jangka waktu Penyelesaian Pengaduan:

1.) Pengaduan ringan, selambat lambatnya 3 jam

2.) Pengaduan bersifat normatif, selambat lambatnya 5 hari kerja;

3.) Pengaduan tidak berkadar pengawasan,selambat-lambatnya 14 hari kerja; 4.) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaaan selambat -

lambatnya 60 hari kerja;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data, Laporan Dan Informasi"