Standar Pelayanan Pencairan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

  1. Permohonan Penilaian Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang
  2. Laporan Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang

  1. Perusahaan mengajukan Permohonan Penilaian Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang dengan lampiran Laporan Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang
  2. Dilimpahkan kepada Tim Evaluator Inspektur Tambang melakukan evaluasi teknis dan pemeriksaan lapangan;
  3. Pemaparan hasil evaluasi pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang oleh tim evaluator Inspektur Tambang disaksikan oleh Tim Teknis ESDM dan perwakilan perusahaan
  4. Tim Evaluator Inspektur Tambang mengeluarkan Berita Acara Penilaian Hasil Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang (Tingkat Keberhasilan Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang) ditandatangan oleh Tim Evaluator Inspektur Tambang dan perwakilan perusahaan;
  5. Jika Hasil Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang di bawah 60%, Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang belum dapat dicairkan;
  6. Jika Hasil Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang sama atau lebih besar dari 60%, Dinas ESDM menyiapkan Surat Persetujuan Pencairan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang yang ditandatangan oleh Gubernur;
  7. Dinas ESDM melakukan serah terima Kembali Deposito Berjangka Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang ke Perusahaan Pemegang IUP
  8. Perusahaan melakukan pencairan ke Bank berdasarkan Surat Persetujuan Gubernur

-

Tidak dipungut biaya

Pencairan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

Dapat Disampaikan Secara Langsung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencairan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang "