Pelayanan Penyediaan Narasumber/Asistensi dan Bimbingan Teknis

No. SK: 910 /34.96 / SEK.I

  1. Surat Permohonan penyediaan narasumber/asistensi dan bimbingan teknis.

  1. 1. Tamu/Pengguna layanan menuju ke petugas informasi atau tata usaha 2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu. 3. Menyerahkan surat permintaan penyediaan narasumber/asistensi/bimbingan teknis. 4. Menerima surat jawaban kesediaan dan jadwal narasumber/asistensi/bimbingan teknis.

Waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Tidak dipungut biaya

Asistensi/bimtek/sosialisasi disertai dengan penunjukan/penugasan narasumber yang akan menyapaikan materi.

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :

    1. Tatap muka langsung ke pejabat pengelola pengaduan.
    2. Tertulis/Menyurat yang ditujukan kepada Kepala Badan                 Perencanaan Pembangunan Daerah. 
        Dengan alamat Jl. Prof. Dr. Moh. Yamin, SH
        Telp.(0451) 421844-421845 Fax (0451)
        Website https://bappeda.sultengprov.go.id
    3. Telepon (0451) 421844-42184-Fax (0451) 456160

    4. Email :humasbappedasulawesitengah@gmail.com

    5. Online melalui : https.www.lapor.go.id

 b. Jangka waktu penyelesaian pengaduan:

    1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam.
    2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja.
    3. penganduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya         14 hari kerja.
    4.Pengaduan berkadar pengasawan dan memerlukan                   pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari kerja.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Narasumber/Asistensi dan Bimbingan Teknis"