Pelayanan Konsultasi

No. SK: 910 / 32.18 / SEK.I

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen / Berkas Pendukung
  3. Tanda Pengenal / Identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke petugas informasi b. Menyampaikan keperluan,Mengisi buku tamu c. Menerima Informasi dari Petugas d. Menerima Layanan Konsultasi dari bidang bidang terkait, bidang perencanaan ekonomi,bidang perencanaan sosial budaya,bidang perencanaan infrastruktur dan bidang perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan

Jangka Waktu Sesuai Materi Konsultasi

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

Pengaduan dapat dilakukan :

1. Tatap muka langsung ke pejabat pengelola pengaduan

2. Tertulis/ Menyurat ke kantor

3. Telepon (0451) 421844 - 42184

4.Fax (0451) 456160

5. Email : humasbappedasulteng@gmail.com

a.       Jangka waktu Penyelesaian Pengaduan:

1.) Pengaduan ringan, selambat lambatnya 3 jam

2.) Pengaduan bersifat normatif, selambat lambatnya 5 hari kerja;

3.) Pengaduan tidak berkadar pengawasan,selambat-lambatnya 14 hari kerja; 4.) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaaan selambat -

lambatnya 60 hari kerja;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"