LSPro

  1. Surat Terima Berkas Permohonan
  2. Surat Permohonan SPPT SNI
  3. Berkas Permohonan
  4. Formulir Permohonan
  5. Dokukem Pengendalian Mutu Produk
  6. Dokumen Pengendalian Bahan Baku
  7. Dokumen Proses Produksi dan Pengendalian Mutu
  8. Peralatan Produksi
  9. Peralatan inspeksi
  10. Pernyataan Kesesuaian Sistem Manajemen Mutu dan CPPOB
  11. Surat Pernyataan Kesediaan Memenuhi Kewajiban Tanda SNI
  12. Fotokopi Nomor Induk Berusaha, NPWP, Sertifikat Merk

  1. Permohonan, Pembayaran Jasa Sertifikasi, Audit Kecukupan dan Kesesuaian, Review dan Penerbitan SPPT SNI

Layanan LsPro Industri Ambon meliputi:

  • Sertifikasi
    • Sertifikasi produk adalah kegiatan pemberian sertifikat yang menyatakan bahwa produk yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan teknis tertentu.

  • Resertifikasi
    • kegiatan  memperpanjang SPPT SNI yaitu 6 (Enam) bulan sebelum masa berakhir  SPPT SNI,
  • Penghentian
    • Penghentian SPPT SNI adalah kondisi di mana SPPT SNI tidak berlaku lagi dikarenakan habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi oleh pelanggan.
  • Pengurangan
    • Pengurangan ruang lingkup adalah kondisi di mana ruang lingkup SPPT dikurangi karena ada varian produk yang tidak sesuai.
  • Pembekuan 
    • Pembekuan SPPT SNI adalah kondisi di mana SPPT SNI tidak berlaku untuk sementara dikarenakan pelanggan tidak mematuhi aturan atau perjanjian dengan LSPro Industri Ambon, antara lain karena tidak mau disurvailen dan tidak menutup temuan ketidaksesuaian.
  • Pencabutan Sertifikasi.
    • Pencabutan SPPT SNI adalah kondisi di mana SPPT SNI yang telah dibekukan dicabut dan tidak berlaku lagi

Berdasarkan Surat Kontrak Kerjasama

Sertifikasi Produk

www.bspjiambon,kemenperin.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.bspjiambon.kemenperin.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LSPro "