Standar Pelayanan Penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

  1. Surat Permohonan Penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Dokumen Rencana Reklamasi;
  3. Dokumen Rencana Pascatambang.

  1. Menerima Surat Permohonan dan kelengkapan dokumen;
  2. Evaluasi dokumen persyaratan ; a. Evaluasi administrasi b. Meneruskan ke tim evaluator Inspektur Tambang untuk evaluasi teknis Dokumen c. Tim evaluator mengeluarkan Berita Acara Hasil Evaluasi (dan Saran Perbaikan bila ada)
  3. Perusahaan melakukan perbaikan dokumen
  4. Perbaikan dokumen dievaluasi kembali
  5. Dokumen final digandakan
  6. Membuat Surat Pengantar Penempatan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang yang ditandatangan oleh Kepala Dinas ESDM
  7. Perusahaan membawa Surat Pengantar ke Bank Pemerintah untuk menempatkan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang dalam bentuk Deposito Berjangka;
  8. Perusahaan pemegang IUP menyerahkan Deposito Berjangka Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang Asli beserta salinannya ke Dinas ESDM

-

Tidak dipungut biaya

Penempatan Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang

Dapat Disampaikan Secara Langsung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang "