Standar Pelayanan Persetujuan Perubahan Saham

  1. Surat Permohonan
  2. Dasar atau alasan perubahan kepemilikan saham
  3. Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum dituangkan dalam akta notaris
  4. Akta perubahan saham terakhir atau dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang menunjukkan susunan kepemilikan saham terakhir.
  5. Salinan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang telah teregistrasi pada Ditjen Minerba.
  6. Rancangan jual beli saham yang menunjukkan nilai transaksi pengalihan saham
  7. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
  8. Bukti Pelunasan Iuran Tetap Selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP.
  9. Bukti pelunasan pembayaran pejak daerah 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Operasi Produksi.
  10. Laporan SPT Perusahaan 2 tahun terakhir
  11. Detail struktur pemegang saham perusahaan tambang sampai dengan Beneficial Owner (Penerima Manfaat terakhir) semula dan menjadi (berupa bagan dan tabel) dilengkapi dengan : - Susunan Direksi dan Komisaris pada Perusahaan pemohon, perusahaan pemegang saham, dan perusahaan calon pemegang saham; - Salinan NPWP/Tax Identity Number Perusahaan Pemohon, Pemegang Saham, calon pemegang saham; - Salinan NPWP/Tax Identity Number susunan direksi dan komisaris pada perusahaan pemohon, perusahaan pemegang saham, dan perusahaan calon pemegang saham; - Surat pernyataan (asli) dari direktur perusahaan pemohon bahwa data-data beneficial ownership (BO) / penerima manfaat akhir yang disampaikan adalah benar.
  12. Company Profile Calon Pemegang Saham Baru atau Curriculum Vitae jika calon pemegang saham perorangan, yang menjelaskan mengenai kemapuan calon pemegang saham baru untuk memajukan perusahaan pemohon
  13. Akta pendirian perusahaan calon pemegang saham baru yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru yang sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Catatan : Bagi calon pemegang saham baru yang merupakan Badan Usaha Asing, melampirkan dokumen serupa sesuai negara asalnya
  14. KTP calon pemegang saham baru Warga Negara Indonesia atau paspor bagi calon pemegang saham baru Warga Negara Asing apabila perubahan kepemilikan saham kepada orang perseorangan
  15. Nomor Induk Berusaha (NIB) badan usaha calon pemegang saham
  16. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi badan usaha calon pemegang saham baru. Apabila calon pemegang saham merupakan badan usaha yang baru, maka induk perusahaan/afiliasinya melampirkan laporan keuangan 2 tahun terakhir Catatan : Bagi calon pemegang saham baru yang merupakan Badan Usaha Asing melampirkan dokumen serupa sesuai negara asalnya
  17. Laporan SPT Perusahaan 2 (dua) tahun terakhir untuk calon pemegang saham baru
  18. Surat Pernyataan : - Surat pernyataan komitmen bersama antara Perusahaan Pemohon dan calon pemegang saham baru (sesuai format) dengan melampirkan Rencana Investasi dan Skenario Finansial setelah pengalihan saham - Surat pernyataan bahwa calon pemegang saham baru tidak terlibat tindak pidana, tindak pidana keuangan, pencekalan, dan blacklist yang ditandatangani oleh calon pemegang saham - Surat pernyataan bahwa calon Perusahaan baru telah melakukan due diligence dan harus terdapat data kelayakan perusahaan, antara lain cadangan, umur tambang, dan wilayah tidak tumpang tindih. Catatan Untuk calon pemegang saham yang baru adalah badan usaha. - Surat Pernyataan diatas materai bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar

  1. Pengajuan Permohonan: a. Pemegang IUP, IUPK mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan kewenangannya. b. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, evaluator akan melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan persyaratan; permohonan yang terdapat kekurangan/belum lengkap, maka permohonan dikembalikan. Untuk permohonan yang dikembalikan kepada pemohon disertai catatan yang sesuai dengan hasil verifikasi. Permohonan dapat diajukan kembali setelah melengkapi persyaratan sesuai dengan hasil verifikasi.
  2. Evaluasi dan Konsep Persetujuan Evaluator melakukan evaluasi terhadap dokumen permohonan, Evaluator membuat hasil evaluasi dan draf Surat persetujuan untuk permohonan yang sudah memenuhi persyaratan
  3. Penerbitan Persetujuan Perubahan Saham Surat Persetujuan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan kewenangannya. a. Surat Persetujuan yang telah ditandatangani asli untuk pemohon dan salinan untuk arsip dan tembusan. b. Surat Persetujuan disampaikan kepada pemohon.

-

Tidak dipungut biaya

Hasil Persetujuan Perubahan Saham

Dapat Disampaikan Secara Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persetujuan Perubahan Saham "