Standar Pelayanan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Penjualan

  1. 1. Surat Permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi badan usaha/perusahaan perseorangan atau ketua koperasi yang memuat informasi : a. Jenis Komoditas Tergali b. Jumlah Tonase c. Kualitas Komoditas yang tergali (untuk mineral bukan logam dan batuan tidak memerlukan sertifikat contoh dan analisis dari Lab.)
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) (Alamat surat elektronik (e-mail) dalam form isian serta pengajuan permohonan wajib sama dengan yang tercantum dalam NIB)
  3. 3. Daftar koordinat dan peta wilayah lokasi kerja yang terdapat komoditas tergali.
  4. 4. Salinan Izin Usaha dari instansi tekait sesuai dengan KBLI bidang usaha dan sesuai dengan kegiatan yang menghasilkan Mineral tergali yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Komersial
  5. 5. Perjanjian jual beli dengan pembeli apabila Mineral bukan logam, batuan yang tergali akan dijual atau rencana pemanfaatan Mineral bukan logam atau batuan tergali untuk mendapatkan keuntungan secara
  6. Persyaratan Khusus Usaha 1. Salinan a. Surat Perintah Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen jika melaksanakan proyek pemerintah pusat/pemerintah daerah; atau b. Surat Perintah Kerja dari Pejabat yang Berwenang jika melaksanakan proyek badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; atau c. Izin Lokasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan rencana penanaman modal pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan apabila melaksanakan kegiatan proyek pemohon sendiri.
  7. 2. Rencana kegiatan usaha yang telah disetujui oleh instansi terkait sesuai bidang usaha KBLI
  8. 3. Rencana kegiatan pengangkutan dan penjualan/pemanfaatan komoditas tergali. Persyaratan Khusus Usaha. Kunjungan lapangan dan pembuatan Berita Acara apabila diperlukan untuk menghitung volume Mineral Bukan Logam atau Batuan yang tergali.

  1. 1. Pengajuan Permohonan a. BUMD/Badan Usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, Koperasi atau perusahaan perseorangan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah melalui sistem elektronik yang tersedia. b. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, unit verifikator akan melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan. c. Dokumen permohonan yang diterima diserahkan kepada Unit teknis
  2. 2. Evaluasi dan Konsep Persetujuan a. Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima, evaluator melakukan evaluasi atas aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial. Dalam hal terdapat kekurangan atau belum memenuhi persyaratan, evaluator akan melakukan penolakan catatan hasil verifikasi. b. Pemohon menyampaikan perbaikan. Setelah berdasarkan evaluasi dokumen telah memenuhi persyaratan, evaluator menyiapkan konsep dan rekomendasi teknis persetujuan IUP untuk Penjualan.
  3. 3. Penerbitan a. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan kewenangannya. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan yang telah ditandatangani asli untuk pemohon dan salinan untuk arsip dan tembusan; dan b. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan disampaikan kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Hasil Persetujuan Pemberian IUP Untuk Penjualan

Dapat Disampaikan Secara Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Penjualan "